Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diklasifikasikan berdasarkan pada:
a. tingkat kompleksitas;
b. tingkat permanensi;
c. tingkat resiko kebakaran;
d. zonasi gempa;
e. lokasi;
f. ketinggian; dan/atau
g. kepemilikan.
(2) Klasifikasi tingkat kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Bangunan Gedung sederhana;
b. Bangunan Gedung tidak sederhana; dan
c. Bangunan Gedung khusus;
(3) Klasifikasi tingkat permanensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Bangunan Gedung darurat atau sementara;
b. Bangunan Gedung semi permanen; dan
c. Bangunan Gedung permanen;
(4) Klasifikasi tingkat risiko kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang meliputi:
a. Bangunan Gedung tingkat risiko kebakaran rendah;
b. tingkat risiko kebakaran sedang; dan
c. tingkat risiko kebakaran tinggi;
(5) Klasifikasi tingkat zona gempa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengikuti tingkat zonasi gempa yang ditetapkan oleh Daerah yang meliputi:
a. zona I/minor;
b. zona II/sedang;
c. zona III/kuat;
(6) Klasifikasi lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang meliputi:
a. Bangunan Gedung di lokasi renggang;
b. Bangunan Gedung di lokasi sedang; dan
c. Bangunan Gedung di lokasi padat;
(7) Klasifikasi ketinggian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yang meliputi:
a. Bangunan Gedung bertingkat rendah;
b. Bangunan Gedung bertingkat sedang; dan
c. Bangunan Gedung bertingkat tinggi;
(8) Klasifikasi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yang meliputi:
a. Bangunan Gedung milik negara;
b. Bangunan Gedung milik perorangan; dan
c. Bangunan Gedung milik badan usaha.
Koreksi Anda
