Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilengkapi prasarana Bangunan Gedung sesuai dengan kebutuhan kinerja Bangunan Gedung. (2) Prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. pembatas/penahan/pengaman yang meliputi pagar, tanggul/retaining wall, Turap batas kavling/persil; b. penanda masuk lokasi yang meliputi gapura, gerbang; c. perkerasan yang meliputi jalan, lapangan upacara, lapangan olah raga terbuka; d. penghubung yang meliputi jembatan, box culvert; e. kolam bawah tanah yang meliputi kolam renang, kolam pengolahan air, bak air di bawah tanah, sumur peresapan air hujan, sumur peresapan air limbah, septic tank; f. menara yang meliputi menara antena, menara bak air dan cerobong; g. monumen yang meliputi tugu, patung; h. instalasi/gardu yang meliputi instalasi listrik, instalasi telepon/ komunikasi, instalasi pengolahan; i. reklame/papan nama yang meliputi billboard, papan iklan, papan nama (berdiri sendiri, atau berupa tembok pagar); dan j. fungsi fasilitas umum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana Bangunan Gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda