Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelaksanaan RIPPARKAB bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah memprioritaskan pembiayaan program pembangunan Kepariwisataan Daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan pelaksanaan RIPPARKAB diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda