Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan indikasi program pembangunan Kepariwisataan Daerah.
(2) Pelaksanaan indikasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan swasta dan masyarakat.
Koreksi Anda
