Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan pemberiaan insentif dan/atau Pemberian Kemudahan di Daerah kepada Gubernur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan; b. pengelolaan usaha; dan c. rencana kegiatan usaha. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda