Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap kegiatan Penanaman Modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan.
(2) Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
