Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal wajib untuk: a. mematuhi peraturan yang ditetapkan mengenai pedoman Pemberian Insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal; b. menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan usaha secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Bupati melalui DPMPTSP.
Koreksi Anda