Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Penerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal berhak untuk:
a. mendapatkan informasi pelayanan Pemberian Insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal;
b. mendapatkan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal sesuai mekanisme yang telah ditetapkan;
c. mendapatkan layanan terkait proses pemberian, pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan terhadap Penanaman Modal di Daerah; dan
d. mendapatkan informasi hasil evaluasi terhadap perkembangan penerimaan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal.
Koreksi Anda
