Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal berhak untuk: a. mendapatkan informasi pelayanan Pemberian Insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal; b. mendapatkan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal sesuai mekanisme yang telah ditetapkan; c. mendapatkan layanan terkait proses pemberian, pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan terhadap Penanaman Modal di Daerah; dan d. mendapatkan informasi hasil evaluasi terhadap perkembangan penerimaan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal.
Koreksi Anda