Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Kemudahan dalam bentuk fasilitasi atau penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h dilakukan dengan cara: a. jaringan transportasi umum; b. jaringan air limbah dan sampah; c. jaringan air bersih; dan d. jaringan informasi dan publikasi.
Koreksi Anda