Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Kemudahan dalam bentuk fasilitasi terhadap pemberian informasi insentif fiskal maupun non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g dilakukan dengan cara: a. memberikan sosialisasi kebijakan insentif fiskal maupun nonfiskal; b. memberikan bantuan teknis dalam insentif fiskal maupun nonfiskal; dan/atau c. menyediakan layanan online untuk konsultasi dan fasilitasi insentif fiskal maupun nonfiskal.
Koreksi Anda