Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Kemudahan dalam bentuk pemberian fasilitasi promosi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dilakukan dengan cara: a. mengikutsertakan dalam pameran yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; b. mengikutsertakan dalam pameran yang diselenggarakan di luar Daerah setelah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait; c. menyediakan bantuan teknis untuk memperluas lingkup pasar; dan/atau d. memberikan fasilitas tempat untuk menyelenggarakan promosi.
Koreksi Anda