Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk kemudahan Penanaman Modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, dapat berupa: a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. bimbingan pelaksanaan pelaporan kegiatan Penanaman Modal; e. fasilitasi pelatihan calon tenaga kerja; f. fasilitasi promosi investasi; g. fasilitasi terhadap pemberian informasi insentif fiskal maupun non fiskal; dan/atau h. percepatan pemberian Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda