Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk fasilitas Penanaman Modal yang diberikan dapat berupa: a. pengurangan atau keringanan pajak Daerah; atau b. pengurangan atau keringanan retribusi Daerah. (2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebijakan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda