Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Bentuk fasilitas Penanaman Modal yang diberikan dapat berupa:
a. pengurangan atau keringanan pajak Daerah; atau
b. pengurangan atau keringanan retribusi Daerah.
(2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebijakan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
