Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, diwujudkan dalam bentuk Pengelolaan data dan informasi Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi pada tingkat Daerah. (2) Pengolahan data dan sistem informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal melalui PTSP dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelayanan informasi dan perizinan secara elektronik yang terintegrasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda