Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan Pengawasan Penanaman Modal dilaksanakan oleh DPMPTSP. (2) DPMPTSP menyampaikan laporan rutin perkembangan realisasi Penanaman Modal tiap triwulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Data hasil Pembinaan dan Pengawasan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 33, harus dijadikan rujukan untuk penyusunan rancangan kebijakan pengembangan Penanaman Modal.
Koreksi Anda