Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Pengendalian Penanaman Modal untuk tercapainya kelancaran pelaksanaan Penanaman Modal, serta tersedianya data perkembangan Penanaman Modal di Daerah, meliputi: a. jenis bidang usaha; b. Penanam Modal; c. bentuk badan usaha; d. Perizinan; e. hak, kewajiban dan tanggung jawab Penanam Modal; f. lokasi Penanaman Modal; dan g. evaluasi PTSP.
Koreksi Anda