Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilaksanakan terhadap pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan diwujudkan dalam bentuk Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah.
Koreksi Anda
