Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dalam rangka meningkatkan iklim usaha, Pemerintah Daerah melakukan promosi Penanaman Modal.
(2) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengkaji, merumuskan dan menyusun kebijakan teknis pelaksanaan pemberian bimbingan dan Pembinaan promosi Penanaman Modal kepada pengusaha di Daerah;
b. mengkoordinasikan dan melaksanakan promosi Penanaman Modal baik di dalam maupun di luar negeri; dan
c. mengkoordinasikan, mengkaji, merumuskan dan menyusun materi promosi Penanaman Modal.
(3) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya, perorangan, lembaga non Pemerintah, dan/atau pihak luar negeri.
(4) Pelaksanaan promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPMPTSP, secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, dan lembaga non Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Pelaksanaan promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui :
a. pameran;
b. seminar;
c. temu usaha; dan/atau
d. penyebarluasan informasi Penanaman Modal melalui media cetak dan elektronik.
(6) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan cara:
a. sebagai peserta dan/atau sebagai penyelenggara;
dan/atau
b. secara mandiri dan/atau bersama bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya, perorangan, lembaga non Pemerintah, dan/atau pihak luar negeri.
(7) Sasaran promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan minat calon Penanam Modal untuk menanamkan modalnya di Daerah .
Koreksi Anda
