Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dalam rangka meningkatkan iklim usaha, Pemerintah Daerah melakukan promosi Penanaman Modal. (2) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengkaji, merumuskan dan menyusun kebijakan teknis pelaksanaan pemberian bimbingan dan Pembinaan promosi Penanaman Modal kepada pengusaha di Daerah; b. mengkoordinasikan dan melaksanakan promosi Penanaman Modal baik di dalam maupun di luar negeri; dan c. mengkoordinasikan, mengkaji, merumuskan dan menyusun materi promosi Penanaman Modal. (3) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya, perorangan, lembaga non Pemerintah, dan/atau pihak luar negeri. (4) Pelaksanaan promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPMPTSP, secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, dan lembaga non Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (5) Pelaksanaan promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui : a. pameran; b. seminar; c. temu usaha; dan/atau d. penyebarluasan informasi Penanaman Modal melalui media cetak dan elektronik. (6) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan cara: a. sebagai peserta dan/atau sebagai penyelenggara; dan/atau b. secara mandiri dan/atau bersama bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya, perorangan, lembaga non Pemerintah, dan/atau pihak luar negeri. (7) Sasaran promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan minat calon Penanam Modal untuk menanamkan modalnya di Daerah .
Koreksi Anda