Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Penanaman Modal terdiri dari:
a. pengembangan iklim Penanaman Modal;
b. promosi Penanaman Modal;
c. pelayanan Penanaman Modal;
d. Pengendalian, pelaksanaan Penanaman Modal; dan
e. data dan sistem informasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
