Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlaku Perizinan berakhir. (2) Semua permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterima dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda