Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penghentian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal. (2) Setiap Penanam Modal yang melakukan usaha Penanaman Modal tanpa memiliki Perizinan atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. penghentian fasilitas Penanaman Modal; d. penghentian kegiatan usaha; e. pencabutan sementara (pembekuan) izin; dan/atau f. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda