Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan Pengawasan terhadap aparatur sipil negara dalam pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan Penanaman Modal, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang aparatur sipil negara.
Koreksi Anda