Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan Pengawasan terhadap aparatur sipil negara dalam pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan Penanaman Modal, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang aparatur sipil negara.
Koreksi Anda
