Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan kualitas aparatur sipil negara yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan Penanaman Modal di Daerah, Pemerintah Daerah melakukan pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal. (2) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda