Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat di bidang Penanaman Modal dilakukan dalam bentuk:
a. memberikan informasi potensi produk unggulan;
b. memberikan informasi kegiatan Penanaman Modal yang berpotensi merugikan masyarakat;
c. memberikan masukan/pendapat mengenai rencana Daerah/kecamatan/desa untuk disesuaikan dengan kebijakan umum Penanaman Modal Daerah.
Koreksi Anda
