Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat di bidang Penanaman Modal dilakukan dalam bentuk: a. memberikan informasi potensi produk unggulan; b. memberikan informasi kegiatan Penanaman Modal yang berpotensi merugikan masyarakat; c. memberikan masukan/pendapat mengenai rencana Daerah/kecamatan/desa untuk disesuaikan dengan kebijakan umum Penanaman Modal Daerah.
Koreksi Anda