Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanam Modal yang memenuhi kriteria bidang usaha yang terbuka dengan syarat kemitraan melaksanakan kemitraan dalam bentuk kerjasama antara usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Koreksi Anda