Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan melaksanakan kegiatan kemitraan usaha dengan potensi usaha lokal;
c. meminimalisir penggunaan tenaga kerja asing;
d. merekrut tenaga kerja lokal sesuai keahliannya;
e. penggunaan bahan baku lokal;
f. meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pelatihan kerja dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja lokal;
g. menyampaikan LKPM setiap triwulan;
h. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
i. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
