Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Penamanan Modal dalam Peraturan Daerah ini mencakup: a. bidang usaha dan bentuk badan usaha; b. kebijakan Penanaman Modal Daerah; c. kewenangan Pemerintah Daerah; d. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penanam Modal; e. percepatan pelaksanaan berusaha; f. kemitraan dan partisipasi; dan g. peningkatan kualitas aparatur.
Koreksi Anda