Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun standar Pelayanan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pelayanan publik. (2) Standar pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. sistem mekanisme dan prosedur; c. keterbukaan; d. akuntabilitas; e. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Penanam Modal; f. kebersamaan; g. efisiensi berkeadilan; h. berkelanjutan; i. berwawasan lingkungan; j. kemandirian; k. jangka waktu penyelesaian; dan l. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Daerah. (3) Tujuan penyelenggaraan Penanaman Modal untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Daerah; b. menciptakan lapangan kerja; c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Daerah; d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha; e. meningkatkan kepastian dan kemampuan teknologi; f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana dari Penanam Modal; dan h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (4) Sasaran penyelenggaraan Penanaman Modal yaitu: a. meningkatkan iklim Penanaman Modal yang kondusif; b. meningkatkan kemudahan pelayanan Penanaman Modal; c. meningkatkan sarana pendukung Penanaman Modal; d. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia; e. meningkatkan jumlah Penanam Modal; dan f. meningkatkan realisasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda