Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun standar Pelayanan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pelayanan publik.
(2) Standar pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. sistem mekanisme dan prosedur;
c. keterbukaan;
d. akuntabilitas;
e. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Penanam Modal;
f. kebersamaan;
g. efisiensi berkeadilan;
h. berkelanjutan;
i. berwawasan lingkungan;
j. kemandirian;
k. jangka waktu penyelesaian; dan
l. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Daerah.
(3) Tujuan penyelenggaraan Penanaman Modal untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Daerah;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Daerah;
d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha;
e. meningkatkan kepastian dan kemampuan teknologi;
f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana dari Penanam Modal; dan
h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(4) Sasaran penyelenggaraan Penanaman Modal yaitu:
a. meningkatkan iklim Penanaman Modal yang kondusif;
b. meningkatkan kemudahan pelayanan Penanaman Modal;
c. meningkatkan sarana pendukung Penanaman Modal;
d. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia;
e. meningkatkan jumlah Penanam Modal; dan
f. meningkatkan realisasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
