Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Blitar. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Bupati adalah Bupati Blitar. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar. 6. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam Modal yang mempunyai nilai ekonomis. 7. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan mananam Modal, baik oleh penanam Modal dalam negeri maupun penanam Modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 8. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanaman Modal dalam negeri dan Penanaman Modal asing. 9. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal asing, baik yang menggunakan Modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal dalam negeri. 10. Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara INDONESIA, badan usaha INDONESIA, negara Republik INDONESIA, atau daerah yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik INDONESIA. 11. Modal Dalam Negeri adalah Modal yang dimiliki oleh negara Republik INDONESIA, perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. 12. Rencana Umum Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat RUPM adalah Dokumentasi perencanaan Penanaman Modal jangka panjang Kabupaten Blitar 13. Perizinan adalah segala bentuk bukti legalitas persetujuan atau bentuk persetujuan tertulis untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitasi dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal untuk mempermudah setiap kegiatan Penanaman Modal dalam rangka mendorong peningkatan Penanaman Modal di Daerah. 16. Pengendalian adalah kegiatan untuk melakukan pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal yang telah mendapat Perizinan di bidang Penanaman Modal. 18. Pembinaan adalah kegiatan bimbingan kepada Penanam Modal untuk merealisasikan Penanaman Modalnya dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal. 19. Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan atas pelaksanaan Penanaman Modal serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran/penyimpangan atas ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 20. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. 21. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen. 22. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Bupati kepada pelaku usaha melalui system elektronik yang terintegrasi. 23. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 24. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu. 25. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Bupati setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. 26. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan lembaga OSS untuk dan atas nama Bupati setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. 27. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
Koreksi Anda