Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi profesi pustakawan mempunyai kewenangan: a. MENETAPKAN dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. MENETAPKAN dan menegakkan kode etik pustakawan; c. memberi pelindungan hukum kepada pustakawan; dan d. menjalin kerja sama dengan asosiasi kepustakawanan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Koreksi Anda