Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Organisasi profesi pustakawan mempunyai kewenangan:
a. MENETAPKAN dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. MENETAPKAN dan menegakkan kode etik pustakawan;
c. memberi pelindungan hukum kepada pustakawan; dan
d. menjalin kerja sama dengan asosiasi kepustakawanan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Koreksi Anda
