Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Setiap penerbit di daerah yang menghasilkan karya cetak dan karya rekamnya kepada Perpustakaan Daerah;
(2) Karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diserahkan sebanyak :
a. 1 (satu) buah buku setiap judul untuk karya cetak; dan
b. 1 (satu) buah karya rekam untuk karya rekam.
(3) Jenis karya rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang wajib diserahkan kepada Perpustakaan Daerah terdiri atas karya intelektual dan/ atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita atau piringan, seperti film, kaset audio, kaset video, video disk, piringan hitam, disket dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan karya cetak dan karya rekam diatur dalam Peraturan Bupati.
(5)
Koreksi Anda
