Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Masyarakat didirikan oleh masyarakat sendiri dengan dilandasi konsep dari, oleh, dan untuk masyarakat;
(2) Perpustakaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ruangan yang terbatas dan hanya menyediakan bahan perpustakaan untuk melayani kepentingan masyarakat lokal yang tinggal di sekitar lingkungan perpustakaan dengan menyediakan koleksi yang ditujukan untuk dapat meningkatkan pengetahuan dan keahlian masyarakat.
(3) Perpustakaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab, wewenang, dan hak masyarakat setempat dalam membangun, mengelola, serta mengembangkannya.
Koreksi Anda
