Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan khusus menyediakan bahan Perpustakaan sesuai dengan kebutuhan Pemustaka di lingkungannya.
(2) Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada Pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya.
(3) Perpustakaan khusus diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(4) Dinas memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan Perpustakaan kepada Perpustakaan khusus.
Koreksi Anda
