Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka; (2) Administrasi layanan dilaksanakan untuk semua jenis kegiatan layanan perpustakaan; (3) Pemustaka yang menggunakan koleksi wajib menjaga dan/ atau mengembalikan koleksi yang dipergunakan sesuai tata tertib perpustakaan; (4) Penggunaan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara dibaca ditempat atau untuk dibawa pulang; (5) Tata tertib perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Perpustakaan.
Koreksi Anda