Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Umum diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perpustakaan Umum Daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(3) Perpustakaan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecamatan, dan desa/kelurahan mengembangkan sistem layanan Perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Masyarakat dapat menyelenggarakan Perpustakaan Umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(5) Pemerintah Daerah melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi Daerah yang belum terjangkau oleh layanan Perpustakaan menetap.
Koreksi Anda
