Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perpustakaan wajib dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.
Koreksi Anda
Penyelenggaraan Perpustakaan wajib dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran