Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perpustakaan wajib dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.
Koreksi Anda