Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan terdiri atas: (a) Perpustakaan Umum 1) Perpustakaan Daerah; 2) Perpustakaan Kecamatan; 3) Perpustakaan Desa/Kelurahan; 4) Perpustakaan Masyarakat. (b) Perpustakaan Sekolah; (c) Perpustakaan Khusus.
Koreksi Anda