Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Perpustakaan terdiri atas:
(a) Perpustakaan Umum 1) Perpustakaan Daerah;
2) Perpustakaan Kecamatan;
3) Perpustakaan Desa/Kelurahan;
4) Perpustakaan Masyarakat.
(b) Perpustakaan Sekolah;
(c) Perpustakaan Khusus.
Koreksi Anda
