Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada Pemustaka dan masyarakat. (2) Pembentukan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. (3) Pembentukan Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat: a. memiliki koleksi Perpustakaan; b. memiliki tenaga Perpustakaan; c. memiliki sarana dan prasarana Perpustakaan; dan d. memiliki sumber pendanaan.
Koreksi Anda