Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan dilakukan penilaian untuk menentukan akreditasi Perpustakaan yang dibuktikan dengan sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda