Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan dilakukan penilaian untuk menentukan akreditasi Perpustakaan yang dibuktikan dengan sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
