Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b diukur melalui indikator kinerja Perpustakaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator kinerja Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda