Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a meliputi rencana kerja, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan. (2) Rencana kerja dan rencana strategis disusun oleh Perpustakaan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana kerja tahunan disusun oleh Perpustakaan yang diselenggarakan masyarakat, kecuali perpustakaan keluarga dan pribadi.
Koreksi Anda