Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pengelolaan Perpustakaan terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan. (2) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda