Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar penyelenggaraan Perpustakaan mencakup prosedur pengadaan dan pendayagunaan sumber daya Perpustakaan, serta prosedur layanan informasi pada setiap jenis Perpustakaan.
Koreksi Anda