Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Standar penyelenggaraan Perpustakaan mencakup prosedur pengadaan dan pendayagunaan sumber daya Perpustakaan, serta prosedur layanan informasi pada setiap jenis Perpustakaan.
Koreksi Anda
