Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perpustakaan Daerah adalah Pustakawan atau Tenaga Ahli dalam bidang Perpustakaan yang memiliki kriteria sebagai berikut: a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1); b. memiliki pengalaman bekerja paling singkat 5 (lima) tahun; c. mampu berbahasa Inggris baik lisan maupun tulis; dan d. memahami teknologi informasi dan komunikasi. (2) Kriteria kepala perpustakaan khusus dan perpustakaan sekolah ditetapkan disesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda