Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perpustakaan Daerah adalah Pustakawan atau Tenaga Ahli dalam bidang Perpustakaan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1);
b. memiliki pengalaman bekerja paling singkat 5 (lima) tahun;
c. mampu berbahasa Inggris baik lisan maupun tulis; dan
d. memahami teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kriteria kepala perpustakaan khusus dan perpustakaan sekolah ditetapkan disesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
