Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang berasal dari Pustakawan. (2) Dalam hal tidak terdapat Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Perpustakaan dapat diangkat dari tenaga ahli dalam bidang Perpustakaan. (3) Kepala Perpustakaan memiliki kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi manajerial, dan kompetensi kewirausahaan sesuai dengan jenis Perpustakaan. (4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda