Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Teknis Perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi Perpustakaan.
(2) Tenaga nonpustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tenaga Teknis Komputer, Tenaga Teknis Audio Visual, Tenaga Teknis Ketatausahaan, dan tenaga teknis lainnya.
(3) Ketentuan mengenai Tenaga Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
