Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Tenaga Teknis Perpustakaan melaksanakan kegiatan yang bersifat membantu pekerjaan fungsional yang dilaksanakan Pustakawan serta melaksanakan fungsi Perpustakaan lainnya.
Koreksi Anda
