Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal. (2) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja. (3) Kompetensi personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi pustakawan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda