Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) dalam bidang Perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik di luar bidang Perpustakaan dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi dapat menjadi Pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang Perpustakaan.
(3) Pendidikan dan pelatihan dalam bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
