Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Tenaga Perpustakaan memuat kriteria minimal mengenai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.
Koreksi Anda
Standar Tenaga Perpustakaan memuat kriteria minimal mengenai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran